Occupational Health Care (OHC) dapat didefinisikan sebagai disiplin dan kegiatan yang membahas pencegahan penyakit dan kecelakaan yang disebabkan oleh resiko bahaya di tempat kerja.

Providing a safe and healthy working environment is much more than just complying with current legislation; it is a question of sustainability for the continuity of company operations. Nowadays organizations are looking to improve by using management models that incorporate concepts of good practice in their relationships with employees, society, shareholders, suppliers and competitors. (ALLEDI, 2002).

Increasingly the concerns of government, business-men and unions in improving the health, safety and environmental conditions of the work-place are being highlighted. Because of this planning is necessary that allows for the participation of top management and employees when it comes to finding practical and economically viable solutions (ARANTES, 2005).

OHC sendiri sudah menjadi standar yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan di dunia, bahkan Indonesia sendiri sudah membuat regulasi yang mewajibkan setiap perusahaan memiliki OHC.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 23 tentang Kesehatan disebutkan bahwa kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktifitas kerja secara optimal, meliputi pelayanan kesehatan pencegahan penyakit akibat kerja.

Oleh karena itu untuk meningkatkan produktifitas kerja, perusahaan mengupayakan OHC untuk menjaga kesehatan para karyawannya. Adapun tujuan dari diselenggarakannya upaya kesehatan kerja dalam suatu industri antara lain: (Sama’mur, 1992).

1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas.

2.  Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.

3. Memelihara dan mempergunakan sumber produksi secara aman dan efisien